Ijma secara bahasa atau lughah memiliki definisi sebagai mengumpulkan perkara kemudian memberi hukum atas perkara tersebut dan meyakininya.
Umar, apabila belum dukhul, harus dipisah selesaikan iddahnya , bila sudah dukhul, harus dipisah dan menyelesaikan dua iddah dari suami pertama dan kedua.
Waktunya shalat tidak ada air.