Apakah sama dengan pengertian air mutlaq? Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.
Maka hukum air itu adalah mutanajis dan tidak sah untuk bersuci.
Contohnya, air wudlu yang menetes dari wajah.