Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.
Inilah yang disebut akhaffu dhararain melaksanakan yang paling minimal madharatnya, dengan kata lain daripada terjerumus pada zina lebih baik melakukan masturbasi.
Sekali ia dilayan, tiada lagi pintu puas.
Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual.
Sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar pertentangan dengan perintah dan nilai-nilai agama.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.